Pengertian pacaran
A.
Pengertian
Pacaran Secara Umum
Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang
biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang
dikenal dengan pernikahan. Pada kenyataannya, penerapan proses
tersebut masih sangat jauh dari tujuan yang sebenarnya. Manusia yang belum
cukup umur dan masih jauh dari kesiapan memenuhi persyaratan menuju pernikahan
telah dengan nyata membiasakan tradisi yang semestinya tidak mereka lakukan.
B.
Pengertian
Pacaran Menurut Pandangan Islam
“Pacaran” dalam
kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti (Purwodarminto, 1976) :
1. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan,
bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.
2.
Pacaran berarti
“bergendak” yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina.
3. Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki
kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.
Pacaran menurut
arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam, berdasarkan nash:
a. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
“Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang
berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari keduanya itu dengan seratus
kali deraan.Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada
keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu
sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman
keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
A.
Pengertian
Pacaran Menurut Pendapat Abdul Hafid
Pacaran
adalah suatu pergaulan anak muda yang telah terkenal pada zaman sekarang.
Pacaran juga memiliki dampak positif dan dampak negatif, akan tetapi relatif
banyak dampak negatifnya. Oleh karena itu pacaran sering kali digunakan untuk
hal-hal yang tidak diinginkan.
B.
Kasus-Kasus
Pacaran
1.
Siswi SMK di Tangerang keguguran di WC sekolah
Pertama
tentang kisah Silvi (18), siswi salah satu SMK di Kecamatan Cisauk, Kabupaten
Tangerang, Jawa Barat pada 6 Maret 2013. Dia keguguran di WC sekolahnya, Selasa
(5/3), saat istirahat jam sekolah sekitar pukul 10.00 WIB. Padahal saat itu
Silvia sedang mengikuti ujian semester, karena sudah kelas 12.
Entah
karena apa, tiba-tiba dia merasa sakit perut. Karena tidak tahan, dia langsung
pergi ke WC di pojok sekolah. Akhirnya, di dalam WC yang kumuh itu, Silvia
mengalami keguguran. Bayi laki-laki berusia enam bulan keluar dari rahimnya
dengan ukuran sebesar kepal tangan orang dewasa.
Menurut
salah seorang guru, bayi itu ditemukan oleh dua orang siswi yang hendak
menggunakan WC tersebut. Karena masih ada darahnya, bayi itu sempat dibawa ke
klinik sekolah, ujarnya.
Namun,
karena masih berusia enam bulan, jiwa bayi itu tidak terselamatkan, lalu
meninggal di klinik sekolah. Sementara Silvia langsung dibawa ke RSUD Kabupaten
Tangerang, karena kondisinya lemah. Gadis yang dikenal baik itu terancam
dikeluarkan dari sekolah.
2. Gara-gara hamil siswi SMK dikeluarkan dari sekolah
Seorang
siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kabupaten Nunukan, Kalimantan
Timur, dinyatakan positif hamil. Akibatnya dia dikeluarkan dari sekolah.
Padahal siswi kelas XI itu diketahui belum pernah menikah.
Siswi
yang baru duduk di kelas XI tersebut dinyatakan diberhentikan dari sekolah dan
dikembalikan kepada kedua orangtuanya, kata Kepala SMKN 1 Nunukan, La Sali di
Nunukan seperti dilansir Antara, Selasa (26/2).
La
Sali menegaskan, sebenarnya ada empat siswi yang diperiksa tetapi hanya satu
orang yang dinyatakan positif hamil.
Dari
empat siswi yang terindikasi hamil sesuai hasil tes kehamilan oleh sekolah
akhirnya kami serahkan kepada RSUD Kabupaten Nunukan sebagai lembaga yang
berwenang dan ternyata hanya satu yang positif hamil, ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar