Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah :
Sabda Rasulullah SAW :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Artinya :
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al Maa-idah : 6).
Sabda Rasulullah SAW :
وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ
Artinya :
Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thتَعَالَى
uatu yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air. (HR. Muslim no. 522)
Syarat Tayammum
- Tidak ada air dan sudah berusaha mencarinya, tetapi tidak ketemu
- berhalangan menggunakan air, seperti sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan bertambah parah
- Telah masuk waktu Shalat
- Dengan tanah atau debu yang suci
Doa / Niat Tayammum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَTa'ala
Artinya :
Sengaja aku bertayammum untuk melakukan shalat fardhu karena Allah Ta'ala
Artinya :
Sengaja aku bertayammum untuk melakukan shalat fardhu karena Allah Ta'ala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar